TRENMEDIA.BIZ.ID - Kodim 0725 Sragen memberikan teguran kepada Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang berlokasi di Desa Srawung, Kecamatan Gesi. Teguran ini diberikan terkait penyewaan armada truk operasional milik koperasi tersebut.
Armada truk yang seharusnya digunakan untuk keperluan koperasi justru disewakan untuk kegiatan pengangkutan tebu. Hal ini memicu perhatian dari pihak Kodim setempat untuk melakukan evaluasi.
Menurut keterangan dari pihak kecamatan, pengurus koperasi mengambil langkah menyewakan truk tersebut. Tujuannya adalah untuk memperoleh pemasukan guna menutupi biaya perawatan kendaraan atau setidaknya untuk membeli bahan bakar jenis solar.
"Secara aturan, penyewaan truk armada Kopdes Merah Putih tidak dibenarkan karena belum ada petunjuk teknis (juknis) dan kelengkapan surat kendaraan," jelas Pasiter Kodim 0725/Sragen, Kapten Kavaleri Anang Eko Prasetyo.
Kapten Kavaleri Anang Eko Prasetyo menambahkan bahwa, "Di sisi lain, koperasi juga belum resmi beroperasi." Pernyataan ini menggarisbawahi status operasional koperasi yang masih dalam tahap awal.
Kejadian di Desa Srawung ini akan menjadi bahan evaluasi penting bagi Kodim 0725 Sragen. Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
"Dari Dandim sudah diperintahkan ke Kormail untuk menyosialisasikan hal tersebut ke masing-masing desa," ujar Kapten Kavaleri Anang Eko Prasetyo. Instruksi ini menekankan pentingnya edukasi di tingkat desa mengenai aturan pengelolaan aset koperasi.
Dikutip dari Kompas.com, peneguran ini menjadi langkah awal untuk memastikan pengelolaan aset desa berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku.
