TRENMEDIA.BIZ.ID - Polda Sumatera Selatan kini tengah serius menangani kasus dugaan pencurian komoditas kelapa di Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin. Penanganan perkara ini telah memakan waktu sekitar tiga bulan sejak laporan pertama diterima.
Unit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel memimpin jalannya penyidikan atas kasus tersebut. Mereka fokus mendalami berbagai aspek yang terungkap dari laporan yang diajukan oleh warga setempat.
Pelapor dalam kasus ini adalah seorang warga bernama Habib, yang berusia 36 tahun dan merupakan penduduk Desa Enggal Rejo, Kecamatan Air Saleh. Laporan yang disampaikan Habib menjadi dasar dimulainya proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Dalam laporannya, Habib mengungkapkan bahwa ia mengalami kerugian materiil yang cukup besar akibat kejadian pencurian ini. Nilai kerugian yang ditaksir mencapai angka fantastis.
Total kerugian yang dialami pelapor diperkirakan mencapai sekitar Rp 60 juta. Angka ini menunjukkan skala kerugian yang signifikan bagi korban dalam kasus ini.
"Penyidik Unit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel tengah mendalami kasus ini setelah menerima laporan dari seorang warga," demikian pernyataan yang dilansir dari TIMESINDONESIA.MY.ID.
"Pelapor yang diketahui bernama Habib (36) berasal dari Desa Enggal Rejo, Kecamatan Air Saleh," tambah informasi yang dikutip dari TIMESINDONESIA.MY.ID.
"Dalam laporannya, Habib mengklaim bahwa dirinya mengalami kerugian materiil yang signifikan akibat peristiwa pencurian tersebut," ujar sumber yang sama.
"Total kerugian yang ditaksir mencapai angka sekitar Rp 60 juta," tutup kutipan dari TIMESINDONESIA.MY.ID.
