TRENMEDIA.BIZ.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penindakan ini mencakup sembilan wilayah kepolisian daerah di seluruh Indonesia.
Dikutip dari investortrust.id, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa penanganan perkara ini berawal dari 89 laporan polisi yang masuk ke jajaran polda terkait.
"Kesembilan polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," ujar Irhamni.
Wilayah yang menjadi fokus penanganan meliputi Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Polda Riau mencatatkan jumlah tersangka terbanyak dengan 35 orang dari 32 laporan. Sementara itu, Polda Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara menangani sisa laporan lainnya.
Irhamni menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah adanya verifikasi titik panas di lapangan yang menunjukkan indikasi kesengajaan.
"Dari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan," papar Irhamni.
Barang bukti yang diamankan penyidik meliputi berbagai peralatan pendukung pembakaran seperti korek api, jeriken berisi bahan bakar, hingga alat tebang seperti parang dan senso.
Modus yang dilakukan para pelaku mayoritas berkaitan dengan pembukaan lahan perkebunan untuk menekan biaya operasional. Polri saat ini masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak yang memperoleh keuntungan dari tindakan tersebut.
