TRENMEDIA.BIZ.ID - BPJS Ketenagakerjaan kini memperkuat ekosistem digital untuk memfasilitasi seluruh pekerja, baik penerima upah maupun peserta mandiri. Langkah ini diambil untuk memastikan proses transaksi iuran berjalan lancar tanpa kendala teknis.
Dilansir dari Kiaton, penguatan sistem transaksi ini bertujuan mencegah terjadinya penundaan pembayaran iuran. Keterlambatan setor berisiko menyebabkan status kepesertaan menjadi tidak aktif dan menghambat perlindungan jaminan sosial.
"BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) serta fitur autodebet perbankan agar perlindungan jaminan sosial tetap berjalan tanpa kendala," kata Bunga Ramadhani, S.E., M.Ak.
Bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pengemudi ojek daring atau pedagang, kedisiplinan membayar iuran adalah syarat mutlak. Hal ini krusial untuk menjaga program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tetap terlindungi.
Untuk memberikan fleksibilitas, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pihak. Akses pembayaran kini meluas hingga ke jaringan perbankan nasional, PT Pos Indonesia, hingga gerai ritel modern.
Peserta kini tidak perlu lagi datang ke kantor cabang untuk melakukan transaksi bulanan. Seluruh proses pengolahan data dilakukan secara cepat dan real-time langsung melalui aplikasi JMO di perangkat seluler.
Prosedur penggunaan aplikasi JMO sangat sederhana, yakni peserta cukup masuk ke akun, memilih menu pembayaran, dan memasukkan nomor peserta. Setelah memeriksa perincian nominal dan periode, transaksi dapat diselesaikan menggunakan metode pembayaran digital yang tersedia.
Bagi peserta yang mengutamakan kenyamanan, fitur autodebet perbankan menjadi solusi paling efektif. Mekanisme otomatis ini akan memotong saldo rekening atau dompet digital peserta sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Penerapan skema otomatisasi sangat efektif mencegah keterlambatan penarikan akibat kelalaian manual sebelum masa jatuh tempo. Perlindungan jaminan sosial pun dipastikan tetap berjalan aktif sepanjang tahun," ujar Bunga Ramadhani, S.E., M.Ak.