- TRENMEDIA.BIZ.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menggarisbawahi bahwa kinerja ekspor produk makanan dan minuman olahan Indonesia masih belum menyaingi capaian negara tetangga, Thailand dan Singapura. Hal ini menjadi catatan penting dalam upaya peningkatan daya saing produk nasional di pasar global.
Berdasarkan data yang dirilis Kemendag, total nilai ekspor makanan dan minuman olahan Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat sebesar US$ 6,25 miliar atau setara dengan Rp 111,33 triliun. Angka ini menempatkan Indonesia pada posisi keempat sebagai negara pengekspor terbesar di kawasan Asia Tenggara.
"Kita saat ini berada di bawah Thailand yang ekspor makanan dan minumannya US$ 17,69 miliar, kemudian Vietnam US$ 8,89 miliar, dan Singapura US$ 6,5 miliar," demikian disampaikan oleh Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti pada acara Indonesia Food and Beverage (F&B) Trade Promotion Forum yang berlangsung pada Selasa (11/8).
Lebih lanjut, Roro menekankan besarnya potensi pasar internasional untuk sektor makanan dan minuman. Beliau menyatakan harapan agar Indonesia dapat mencontoh kesuksesan negara-negara tetangga dalam memajukan sektor F&B, meskipun saat ini sudah berada dalam lima besar negara pengekspor.
"Harapan kami pemerintah bisa memfasilitasi seluruh pelaku usaha khususnya di sektor F&B ini untuk bisa penetrasi ke market internasional dengan jaringan yang kita miliki," ujar Dyah Roro Esti.
Untuk memfasilitasi penetrasi pasar internasional, Indonesia telah membangun jaringan melalui perwakilan yang tersebar di 33 negara. Jaringan ini mencakup Atase Perdagangan maupun Indonesian Trade Promotion Center yang berfungsi sebagai jembatan strategis antara pelaku usaha domestik dengan calon pembeli di luar negeri.
Sementara itu, Indonesia terus memperluas penerapan aturan jaminan produk halal untuk makanan dan minuman. Kebijakan ini mendorong para eksportir Thailand untuk meninjau kembali produk dan sertifikasi mereka sebelum pemberlakuan aturan yang lebih komprehensif pada 17 Oktober mendatang.
Direktur Jenderal Trade Policy and Strategy Office (TPSO) Kementerian Perdagangan Thailand, Nantapong Chiralerspong, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Jaminan Produk Halal atau Halal Product Assurance Law No. 33/2014, serta regulasi yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal ini dilansir dari The Star pada 8 Agustus.
Menurut TPSO, dampak dari aturan jaminan produk halal ini akan bervariasi bagi setiap eksportir, tergantung pada jenis dan proses pengolahan produk yang dihasilkan. Indonesia sendiri membedakan antara produk yang diwajibkan memiliki sertifikasi halal dengan produk yang dapat memperoleh pengecualian melalui mekanisme Halal Positive List.
