TRENMEDIA.BIZ.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah maju dalam upaya penertiban kendaraan angkutan barang dengan meluncurkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hub. Inisiatif ini dirancang khusus untuk memantau dan menindak pelanggaran over dimension over loading (ODOL) pada truk, demi mencapai target "Zero ODOL 2027".

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyoroti dampak negatif dari pelanggaran ODOL yang melampaui sekadar risiko kecelakaan. Menurutnya, muatan berlebih dan dimensi tidak sesuai mempercepat kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, serta mengganggu kelancaran lalu lintas secara umum.

"Jumlah kendaraan yang terus bertambah dan luasnya jaringan jalan menuntut dukungan teknologi serta integrasi data yang semakin baik," ujar Dudy Purwagandhi. Pernyataan ini menekankan urgensi pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan lalu lintas.

ETLE HUB sendiri merupakan sistem pengawasan dan penegakan hukum berbasis elektronik yang terintegrasi. Sistem ini menggabungkan data kendaraan dengan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE), serta teknologi pengenalan plat nomor otomatis (ANPR), identifikasi frekuensi radio (RFID), dan timbangan bergerak (WIM).

Dengan integrasi teknologi ini, kendaraan yang terindikasi melanggar aturan dimensi maupun muatan dapat diidentifikasi dan direkam secara elektronik. Bukti elektronik yang dihasilkan kemudian menjadi dasar kuat untuk proses penegakan hukum yang lebih akurat.

Saat ini, ETLE HUB telah dilengkapi dengan 51 titik pantau. Titik-titik tersebut tersebar di 26 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan 25 lokasi strategis di sejumlah ruas jalan tol di seluruh Indonesia.

Pemerintah memiliki rencana ekspansi yang ambisius untuk memperluas jangkauan ETLE HUB. Hingga tahun 2029, ditargetkan penambahan 63 titik pantau kamera ANPR di UPPKB dan 15 titik pantau baru yang dilengkapi teknologi WIM.

Sebelum diluncurkan secara resmi, ETLE HUB telah melalui tahap uji coba intensif selama tujuh bulan, dari Januari hingga Juli 2026. Uji coba ini dilaksanakan di tiga lokasi berbeda, yaitu UPPKB Kertapati dan UPPKB Talang Kelapa di Palembang, Sumatera Selatan, serta UPPKB Balonggandu di Karawang, Jawa Barat.

Selama periode uji coba tersebut, sistem berhasil mendeteksi sebanyak 198.127 pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan angkutan barang. Pada fase awal penerapan, pelanggar masih diberikan sanksi administratif berupa surat peringatan.