TRENMEDIA.BIZ.ID - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengambil langkah tegas dengan memperluas cakupan pengawasan terhadap seluruh produk beras fortifikasi serta beras yang mengklaim memiliki kandungan gizi tertentu di pasaran Indonesia. Inisiatif ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai standar dan klaim yang menyesatkan.

Pemerintah saat ini tengah menginvestigasi secara mendalam sebanyak 40 merek beras yang telah mengantongi izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Fokus pengawasan ini adalah memastikan bahwa setiap produk yang sampai ke tangan konsumen benar-benar memenuhi standar kualitas dan gizi yang dijanjikan.

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa tindakan akan diambil terhadap produk yang terbukti tidak memenuhi ketentuan fortifikasi atau menyalahgunakan klaim gizi pada kemasannya. Ia menyatakan bahwa dari 40 merek yang telah mendapatkan izin, produk yang terbukti melanggar akan dicabut izinnya.

"Ada 40 yang sudah keluar izin edarnya. Fortifikasi itu 40 merek. Yang akan dicabut itu yang terbukti melanggar," ujar Amran dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa (11/8).

Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari temuan sebelumnya mengenai ketidaksesuaian kandungan zat gizi pada beberapa produk beras fortifikasi yang beredar. Amran juga menyoroti adanya disparitas harga yang signifikan antara beras fortifikasi dengan beras premium biasa.

"Dia jualnya fortifikasi harganya rata-rata Rp 22.000 per kilogram. Harga Rp 42.000 juga ada, tapi tidak sesuai standar. Kurang vitamin," jelasnya mengenai perbedaan harga dan kualitas yang ditemukan.

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Sutanto, melaporkan bahwa hingga pekan pertama Agustus 2026, timnya telah berhasil mengumpulkan lebih dari 100 sampel beras fortifikasi untuk dilakukan pengujian lebih lanjut. Pengumpulan sampel ini merupakan bagian krusial dari proses audit yang sedang berjalan.

Sampel-sampel tersebut berasal dari delapan produsen beras fortifikasi yang terdaftar dalam Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT). "Jadi kami sudah mengumpulkan lebih dari 100 sampel. Itu mewakili delapan produsen," ungkap Andriko.

Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh produk beras yang beredar di pasar memiliki izin edar yang sah dan sesuai dengan klaim yang tertera pada kemasan. Dengan sekitar 40 izin edar yang saat ini masih berlaku, setiap produk akan diperiksa secara komprehensif, mulai dari legalitas hingga kandungan gizinya.