TRENMEDIA.BIZ.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi telah melayangkan surat teguran pertama kepada platform YouTube. Langkah tegas ini diambil menyusul ditemukannya tayangan siaran langsung yang mempromosikan produk rokok elektronik atau vape dengan melibatkan anak-anak.
Peristiwa ini diketahui terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026. Dikutip dari Detik iNET, teguran ini merupakan respons pemerintah terhadap konten yang diunggah oleh YouTuber bernama Muhammad Jannah atau yang dikenal dengan nama Bigmo.
"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Tindakan peneguran ini dilakukan pemerintah dengan merujuk pada mekanisme kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 serta berbagai regulasi perundang-undangan terkait lainnya.
Pihak Komdigi telah memberikan instruksi agar YouTube segera melakukan peninjauan mendalam terhadap konten tersebut. Selain itu, pihak platform diminta untuk segera mengambil tindakan tegas serta memberikan klarifikasi resmi mengenai langkah-langkah yang akan ditempuh.
"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegas Meutya Hafid.
Pemerintah juga mendesak YouTube untuk memperkuat sistem moderasi konten secara lebih proaktif di masa depan. Hal ini mencakup peningkatan kecepatan penanganan pelanggaran serupa serta memastikan efektivitas sistem pembatasan usia agar ruang digital tetap aman bagi anak.
"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," kata Meutya Hafid.
Batas waktu maksimal tiga hari telah diberikan kepada pihak YouTube untuk merespons teguran tersebut. Jika tidak diindahkan, sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses dapat dijatuhkan oleh pemerintah.