TRENMEDIA.BIZ.ID - Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, memberikan imbauan penting kepada masyarakat terkait perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menekankan bahwa partisipasi publik sangat krusial dalam mengawal regulasi tersebut.

Langkah pengawalan ini dianggap sebagai langkah strategis bagi bangsa. Tujuannya adalah untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus menjamin adanya kepastian hukum di Indonesia.

"Hal ini penting agar proses pembentukan regulasi dapat memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus menjamin kepastian hukum," ujar Hardjuno.

Terkait dinamika yang berkembang, Hardjuno mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak valid. Ia meminta publik tidak terjebak pada narasi keliru yang beredar di tengah masyarakat.

Berdasarkan data terkini, RUU Perampasan Aset saat ini masih berada dalam tahap penyusunan dan harmonisasi di Komisi III DPR RI. Proses legislasi ini terus berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di parlemen.

Bahkan, selama masa reses berlangsung, anggota Komisi III DPR RI tetap aktif melakukan penyerapan aspirasi. Kegiatan tersebut dilakukan di berbagai daerah untuk memastikan kebutuhan hukum masyarakat tersampaikan dengan baik.

"Karena itu, energi publik seharusnya tidak dihabiskan untuk memperdebatkan informasi yang tidak benar. Yang jauh lebih penting adalah memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan secara terbuka, akuntabel, dan menghasilkan regulasi yang benar-benar efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana," kata Hardjuno.

Pernyataan ini disampaikan oleh Hardjuno dalam keterangannya pada Minggu (2/8/2026). Dikutip dari sumber informasi yang kredibel, ia berharap agar seluruh elemen masyarakat tetap fokus pada pengawasan substansi regulasi.

Diharapkan dengan keterlibatan aktif dari publik, produk hukum yang dihasilkan nantinya akan memberikan dampak nyata. Fokus utamanya adalah pemulihan aset negara yang sempat hilang akibat tindak pidana.