TRENMEDIA.BIZ.ID - Pemerintah Kota Lhokseumawe kini tengah menggenjot upaya pemulihan infrastruktur pascabencana melalui pemanfaatan dana Transfer ke Daerah (TKD). Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen daerah dalam memperkuat ketahanan wilayah dari ancaman banjir yang kerap melanda.

Dikutip dari sumber resmi, salah satu proyek fisik utama yang sedang berjalan adalah normalisasi Waduk Pusong tahap II. Proyek ini menelan anggaran sebesar Rp 3 miliar dengan fokus utama mengembalikan fungsi waduk sebagai infrastruktur pengendali banjir yang krusial bagi masyarakat.

Alokasi dana tersebut merupakan bagian dari total tambahan TKD Tahun Anggaran 2026 yang diterima Kota Lhokseumawe sebesar Rp 124,16 miliar. Dana ini menjadi suntikan vital bagi pemerintah daerah dalam membenahi fasilitas publik yang terdampak bencana.

Sektor infrastruktur mendapatkan perhatian paling besar dengan alokasi mencapai Rp 92,84 miliar atau sekitar 74,77 persen dari total dana yang tersedia. Pengalokasian ini dinilai sebagai langkah fundamental untuk memperbaiki kualitas sarana umum dan mitigasi risiko bencana di masa depan.

Selain fokus pada sektor infrastruktur, sisa dana tambahan TKD juga didistribusikan ke berbagai sektor penunjang lainnya. Hal ini dilakukan demi memastikan pembangunan yang merata di seluruh aspek pelayanan publik Kota Lhokseumawe.

Sebanyak Rp 29,33 miliar dialokasikan untuk urusan lainnya, sementara sektor pertanian mendapatkan dukungan sebesar Rp 1,78 miliar. Tidak ketinggalan, sektor pendidikan menerima dana Rp 180 juta dan sektor kesehatan sebesar Rp 30 juta untuk mendukung operasional.

Seluruh mekanisme penggunaan dana tersebut telah diatur secara ketat melalui Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi 18 organisasi perangkat daerah dalam mengeksekusi 42 kegiatan yang telah direncanakan.

"Realisasi dana ini difokuskan pada normalisasi Waduk Pusong tahap II senilai Rp 3 miliar demi memulihkan fungsi infrastruktur pengendali banjir di kota kita," ujar pihak pemerintah kota dalam dokumen kebijakan tersebut.

"Penggunaan tambahan TKD ini telah dijabarkan secara rinci ke dalam 42 kegiatan di 18 organisasi perangkat daerah agar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat," kata beliau menambahkan.