TRENMEDIA.BIZ.ID - Banyak pemilik rumah yang telah melunasi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) seringkali bingung mengapa Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak langsung diterima. Padahal, dokumen tersebut merupakan bukti sah kepemilikan properti yang sangat penting bagi setiap debitur.

Dikutip dari detikProperti, terdapat prosedur administratif yang harus dilalui agar sertifikat tersebut bisa berpindah tangan dari bank atau pengembang kepada pemilik rumah. Proses ini tidak terjadi secara otomatis melainkan memerlukan langkah proaktif dari pemilik.

Menurut pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran, Arianto Muditomo, terdapat dua penyebab utama mengapa sertifikat tidak segera diberikan setelah cicilan berakhir. Faktor penyebabnya sangat bergantung pada jenis properti yang dibeli, apakah rumah baru atau rumah bekas.

"Proses roya bisa dilakukan bersamaan dengan penyerahan sertifikat yang dijaminkan," ujar Arianto Muditomo.

Dalam kasus pembelian rumah bekas, hambatan utama yang sering terjadi adalah belum dilakukannya proses roya. Roya merupakan prosedur penghapusan hak tanggungan atas sertifikat tanah setelah seluruh kewajiban utang debitur kepada bank dinyatakan selesai.

Proses roya bertujuan untuk mencabut status jaminan utang pada sertifikat agar dokumen tersebut kembali "bersih" dari beban hukum. Pemilik rumah dapat meminta bantuan notaris untuk memproses penghapusan hak tanggungan ini agar sertifikat bisa segera diserahkan.

Sementara itu, untuk rumah baru yang siap huni, sertifikat umumnya dikuasai oleh pengembang atau bank tempat debitur mengambil KPR. Jika skema pembayaran dilakukan berjenjang langsung ke pengembang, maka dokumen tersebut tetap berada dalam penguasaan pihak pengembang.

"Dengan sertifikat dikuasai oleh developer dan bank, di mana KPR lunas, sertifikat akan diserahkan oleh bank kepada pemilik untuk kemudian dapat balik nama secara mandiri atau melanjutkan proses balik nama melalui bank," jelas Arianto Muditomo.

Saat memasuki tahap balik nama, debitur wajib melibatkan notaris sebagai saksi resmi. Biasanya, pihak bank telah menyediakan jasa notaris untuk membantu kelancaran proses administrasi di lapangan.