TRENMEDIA.BIZ.ID - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap transaksi yang terjadi di platform lokapasar atau marketplace. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan utama untuk menjaga stabilitas konsumsi masyarakat yang saat ini dinilai belum sepenuhnya pulih.
Penundaan ini secara spesifik menyasar transaksi yang melibatkan pedagang dalam negeri. Kebijakan ini sebelumnya sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dianggap memiliki marjin keuntungan yang masih tipis.
Keputusan penundaan kebijakan ini mendapat apresiasi positif dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF). Lembaga tersebut menilai langkah ini sebagai pilihan yang rasional di tengah kondisi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya kuat.
Ekonom INDEF, M Rizal Taufikurahman, menekankan bahwa penyesuaian waktu penerapan kebijakan menjadi faktor krusial. "Penundaan pajak marketplace menurut saya menjadi pilihan yang cukup rasional di tengah daya beli yang belum sepenuhnya kuat. Persoalannya bukan semata besaran tarif, tetapi waktu kebijakan," ujar Rizal di Jakarta, Jumat (7/8).
Pemerintah khawatir jika kebijakan ini dipaksakan, dapat memicu kenaikan harga barang. Selain itu, hal ini juga berpotensi membebani arus kas para pedagang kecil yang masih berjuang untuk bertahan.
Ada pula kekhawatiran bahwa kebijakan pajak digital ini dapat menekan nilai transaksi di marketplace. Dampaknya, pelaku usaha bisa saja kembali beralih ke sektor informal untuk menghindari kewajiban pajak tersebut.
Namun demikian, M Rizal Taufikurahman menegaskan bahwa penundaan ini tidak boleh diartikan sebagai pembatalan reformasi perpajakan digital. "Pemerintah perlu menerapkan skema bertahap berbasis skala usaha dan kemampuan membayar," tegasnya.
Untuk mengantisipasi dampak negatif yang mungkin timbul, pemerintah disarankan untuk menerapkan sejumlah strategi. Salah satunya adalah dengan menetapkan batas nilai transaksi minimum atau threshold.
Selain itu, disarankan pula untuk memberikan masa transisi bagi para pelaku usaha yang sedang berkembang. Otomatisasi sistem administrasi perpajakan juga menjadi salah satu solusi yang diajukan.
