TRENMEDIA.BIZ.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengambil langkah signifikan untuk mempercepat realisasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang lebih dikenal dengan program "bedah rumah". Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan lebih banyak masyarakat mendapatkan hunian yang layak huni dengan proses yang lebih efisien.

Program BSPS ini dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperbaiki atau membangun rumah mereka sendiri. Sebelumnya, proses administrasi yang panjang menjadi salah satu kendala utama dalam penyaluran bantuan ini kepada mereka yang membutuhkan.

Kini, berbagai tahapan administrasi yang dianggap memperlambat jalannya program telah dihilangkan. Penyederhanaan ini diharapkan dapat mempercepat keberlangsungan program bantuan perumahan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PUPR, Sri Haryati, menjelaskan bahwa terdapat perubahan mendasar dalam prosedur pelaksanaan program bedah rumah bagi rumah yang tidak layak huni.

"Jadi yang tadinya ada 24 tahap, sekarang tinggal kita sederhanakan menjadi 10 tahap saja," kata Sri Haryati dalam acara Sosialisasi Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah.

Pernyataan tersebut disampaikan Sri Haryati saat memberikan keterangan dalam acara sosialisasi yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian PUPR. Beliau menegaskan komitmen pemerintah dalam mempermudah akses masyarakat terhadap program perumahan.

Proses yang disederhanakan ini mencakup penghapusan sejumlah ketentuan yang sebelumnya dianggap menghambat kelancaran pencairan dan pelaksanaan program. Fokus kini adalah pada efektivitas dan kecepatan penyaluran bantuan.

Hal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di bawah garis kemiskinan dan memiliki rumah yang tidak memenuhi standar kelayakan.

Penyederhanaan ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi penundaan yang dapat merugikan penerima manfaat. Dengan 10 tahap yang lebih ringkas, diharapkan proses dari pengajuan hingga realisasi bantuan dapat berjalan lebih mulus.