- TRENMEDIA.BIZ.ID - Persoalan hukum yang kompleks kini membelit tiga petani asal Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Mereka dijatuhi putusan pengadilan yang mengharuskan pembayaran ganti rugi senilai Rp 3 miliar sebagai buntut dari sengketa perdata yang terjadi dengan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.
Ketiga petani yang menjadi pihak dalam perkara ini adalah Harapandi, yang berusia 50 tahun, Rasuli, 53 tahun, dan Ibnu Amin, yang berusia 44 tahun. Putusan kasasi yang telah dijatuhkan kepada mereka memiliki sifat tanggung renteng.
Artinya, ketiga petani tersebut secara bersama-sama bertanggung jawab penuh atas kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 3 miliar tersebut. Beban ini menjadi tanggung jawab kolektif mereka.
Upacara HUT RI ke-81 di Pacitan: Bupati Pimpin Langsung dari Keindahan Alam Goa Luweng Ombo
Dasar pertimbangan pengadilan dalam menjatuhkan putusan ini adalah adanya penilaian bahwa ketiga petani tersebut telah melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai melawan hukum. Hal ini menjadi inti dari sengketa yang terjadi.
Perbuatan melawan hukum yang dituduhkan meliputi tindakan menghalangi pihak perusahaan dalam melaksanakan kegiatan panen tandan buah segar kelapa sawit. Hal ini dinilai menghambat operasional perusahaan.
Selain itu, mereka juga dituding melakukan pengambilan buah sawit yang secara kepemilikan adalah milik perusahaan perkebunan tersebut. Tindakan ini menjadi salah satu poin krusial dalam tuntutan.
Lebih lanjut, para petani tersebut juga dituduh secara aktif menghambat berbagai aktivitas operasional yang dijalankan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di area sengketa. Hal ini berdampak pada kelancaran bisnis perusahaan.
"Putusan kasasi yang dijatuhkan kepada mereka bersifat tanggung renteng, yang berarti mereka bertanggung jawab bersama atas jumlah denda tersebut," demikian keterangan yang disampaikan terkait sifat putusan tersebut.
"Alasan di balik putusan tersebut adalah adanya penilaian bahwa ketiga petani melakukan perbuatan melawan hukum," demikian penjelasan mengenai dasar pertimbangan hukum dalam perkara ini.
