TRENMEDIA.BIZ.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta secara resmi menegaskan penolakan terhadap pemanfaatan lahan tidur di bawah kolong rel kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Area tersebut ditegaskan tidak boleh dijadikan sebagai arena bermain sepak bola bagi warga setempat.

Langkah ini diambil oleh pihak operator kereta api menyusul adanya kekhawatiran serius terkait aspek keselamatan. Baik keselamatan bagi warga yang beraktivitas maupun keselamatan operasional perjalanan kereta api menjadi poin utama dalam kebijakan ini.

Dikutip dari sumber resmi, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, memberikan penjelasan mendalam mengenai batasan penggunaan lahan tersebut. Ia merinci bahwa aturan ini berlaku ketat di area yang masuk dalam kategori Ruang Milik Jalur Kereta Api atau Right of Way (ROW).

"Aktivitas bermain sepak bola maupun berbagai kegiatan masyarakat lainnya tidak diperkenankan dilakukan di area Right of Way (ROW) atau Ruang Milik Jalur Kereta Api," ujar Franoto.

Pihak KAI menegaskan bahwa kawasan kolong rel merupakan bagian vital dari prasarana perkeretaapian. Area ini secara khusus diperuntukkan bagi kepentingan operasional, pemeliharaan rutin, hingga inspeksi jalur agar perjalanan kereta tetap terjaga.

"Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Area ROW adalah ruang milik jalur kereta api yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian, termasuk pemeliharaan, inspeksi, dan pengembangan prasarana," kata Franoto.

Selain untuk fungsi teknis, pihak KAI juga menyoroti risiko nyata yang muncul akibat penggunaan lahan tersebut oleh warga. Berdasarkan hasil kajian internal, area di sekitar rel memiliki potensi bahaya yang sangat tinggi jika digunakan untuk aktivitas publik.

"Berdasarkan hasil kajian keselamatan, aktivitas seperti bermain sepak bola maupun kegiatan masyarakat lainnya di area tersebut memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap pemain, penonton, maupun perjalanan kereta api. Karena itu, penggunaannya tidak dapat kami izinkan," tegas Franoto pada Sabtu (1/8/2026).

Pihak KAI berharap masyarakat dapat memahami urgensi dari aturan ini demi kepentingan bersama. Kepatuhan terhadap larangan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kecelakaan yang melibatkan warga maupun gangguan terhadap transportasi massal kereta api.