TRENMEDIA.BIZ.ID - PT Freeport Indonesia (PTFI) secara proaktif mendorong percepatan proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada pemerintah. Langkah ini diambil sebagai antisipasi krusial untuk memastikan kelangsungan operasional jangka panjang perusahaan.
Perusahaan tambang raksasa ini membutuhkan kepastian hukum dan waktu yang memadai untuk mempersiapkan tahapan pengembangan tambang bawah tanah. Proyek ambisius ini diproyeksikan akan memakan waktu lebih dari 15 tahun untuk tuntas.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menegaskan pentingnya akselerasi proses perpanjangan izin tersebut. "Kalau dari kami ya lebih cepat lebih bagus karena pengembangan tambang bawah tanah itu perlu waktu lama, 15 tahun lebih," ujar Tony Wenas saat ditemui wartawan di Jakarta, dikutip Senin (10/8/2026).
Perpanjangan izin yang lebih awal juga bertujuan untuk menghindari potensi penurunan produksi. Penurunan ini bisa terjadi akibat penipisan cadangan sumber daya alam ketika masa berlaku IUPK mendekati tahun 2041.
"Jadi supaya tidak terjadi deplesi mendekati 2041, sebaiknya memang lebih cepat lebih bagus," kata Tony Wenas, menekankan pentingnya persiapan matang.
PTFI sendiri telah secara resmi menyampaikan permohonan perpanjangan IUPK kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pengajuan permohonan ini telah dilakukan sejak pertengahan Juni 2026 lalu.
Proses permohonan perpanjangan izin ini masih terus berjalan di tingkat kementerian. Pemerintah perlu melakukan tinjauan mendalam terhadap seluruh dokumen yang diajukan oleh PTFI.
Pemerintah juga akan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan sesuai dengan regulasi yang berlaku sebelum keputusan final mengenai perpanjangan IUPK diterbitkan. Hal ini merupakan prosedur standar dalam pengurusan izin pertambangan.
"Ya kan bertahap. Ya seperti biasa kan harus di-review dulu, dilihat kelengkapan dan lain sebagainya," jelas Tony Wenas mengenai tahapan proses tersebut.
