TRENMEDIA.BIZ.ID - Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan landasan hukum baru untuk mengatasi kendala pembelian hasil tambang timah masyarakat di Pulau Belitung. Langkah ini diambil menyusul telah habisnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah Tbk untuk wilayah tersebut pada tahun 2024.
Penyusunan payung hukum ini krusial untuk memastikan kegiatan pembelian dan produksi timah oleh masyarakat memiliki dasar yang kuat. Tanpa adanya peraturan yang jelas, potensi penyelewengan dan penyelundupan hasil tambang dapat meningkat.
"Timah masyarakat itu untuk di Pulau Belitung khususnya, itu kan PT Timah itu RKAB-nya sudah habis. Jadi harus di-update, harus dilakukan penyesuaian," ujar Ketua Komisi XII DPR, Bambang Patijaya, saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Proses penyesuaian RKAB PT Timah Tbk membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Hal ini dikarenakan adanya sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, termasuk kelengkapan data cadangan mineral.
"Di dalam penyesuaian RKAB PT Timah itu ternyata ada administrasi yang harus dilengkapi, antara lain data cadangan dan sebagainya. Nah untuk itu karena menyesuaikan itu kan perlu lama, perlu minimal tuh 6-7 bulan," jelas Bambang Patijaya.
Untuk mengisi kekosongan yang timbul akibat habisnya RKAB, pemerintah akan menerbitkan sebuah peraturan presiden (Perpres). Perpres ini diharapkan memberikan dasar hukum yang jelas bagi PT Timah Tbk untuk dapat kembali melakukan pembelian timah dari masyarakat Belitung.
"Jadi kami berharap bahwa dengan demikian ekonomi di Pulau Belitung itu dapat bergulir seperti biasa karena PT Timah itu punya dasar untuk melakukan pembelian,” ungkap Bambang Patijaya.
Berdasarkan informasi yang diterima, Perpres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden dan kini hanya tinggal menunggu proses penomoran resmi. Mekanisme pembelian dalam skema baru ini akan didedikasikan secara khusus untuk PT Timah Tbk.
Adapun kelompok penambang masyarakat yang dapat masuk dalam skema pembelian ini mencakup beberapa bentuk. Tiga kelompok utama yang dapat terlibat adalah kelompok masyarakat, mitra PT Timah yang telah terdaftar, serta koperasi.
