TRENMEDIA.BIZ.ID - Indonesia mengambil langkah signifikan dalam memperluas penerapan aturan jaminan produk halal, yang kini mencakup sektor makanan dan minuman secara lebih komprehensif. Kebijakan ini mulai mendorong para eksportir dari Thailand untuk secara proaktif meninjau kembali produk serta sertifikasi yang mereka miliki sebelum aturan yang lebih luas diberlakukan pada 17 Oktober mendatang.
Perubahan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Nomor 33 Tahun 2014, yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kebijakan ini akan berdampak pada berbagai eksportir, tergantung pada jenis produk dan proses pengolahan yang dijalani.
Indonesia sendiri membedakan antara produk yang diwajibkan memiliki sertifikasi halal dan produk yang dapat memperoleh pengecualian melalui mekanisme Halal Positive List. Hal ini menunjukkan adanya nuansa dalam regulasi yang perlu dipahami secara mendalam oleh para pelaku usaha.
Produk olahan yang kompleks, terutama yang mengandung beragam bahan atau bahan tambahan, pada umumnya wajib menyertakan sertifikat halal. Sertifikat ini bisa berasal dari Indonesia atau lembaga sertifikasi halal luar negeri yang telah diakui oleh BPJPH agar produk dapat memasuki pasar Indonesia.
Sementara itu, produk yang masuk dalam kategori pengecualian haruslah produk yang secara inheren halal. Proses pengolahannya tidak boleh melibatkan tambahan bahan terlarang, dan harus ada bukti kuat bahwa seluruh proses produksi serta rantai pasoknya terbebas dari kontaminasi bahan yang dilarang.
Langkah Indonesia dalam memperketat aturan halal ini menjadi perhatian serius bagi Thailand, mengingat Indonesia merupakan salah satu pasar ekspor yang sangat penting bagi negara Gajah Putih tersebut. Pentingnya pasar Indonesia tercermin dari nilai ekspor yang signifikan.
Berdasarkan catatan TPSO, nilai ekspor Thailand ke Indonesia pada tahun 2025 diperkirakan mencapai US$9,3 miliar. Dari jumlah tersebut, sektor pertanian dan agroindustri menyumbang nilai ekspor sebesar US$1,4 miliar, yang menunjukkan dominasi produk-produk tersebut.
Berbagai produk makanan dan minuman Thailand yang selama ini laris di pasaran Indonesia meliputi gula, produk olahan singkong, beragam jenis buah-buahan segar, dingin, beku, hingga kering, serta makanan hewan, beras, produk gandum, makanan olahan, dan minuman.
"Produk yang terlihat sebagai produk segar belum tentu terbebas dari kewajiban sertifikasi," terang Nantapong Chiralerspong, Direktur Jenderal Trade Policy and Strategy Office (TPSO) Kementerian Perdagangan Thailand. Ia menambahkan bahwa produk bisa dikategorikan sebagai produk olahan apabila ada tambahan bahan atau melalui proses tertentu, meskipun terlihat sederhana.
