TRENMEDIA.BIZ.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) secara tegas menyampaikan bahwa pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 tidak akan digunakan sebagai dasar dalam pemungutan pajak. Lembaga statistik negara ini pun mengimbau kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tidak perlu merasa khawatir terkait tujuan pendataan tersebut.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Edy Mahmud, menjelaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk memperbarui data struktur perekonomian nasional. Pendataan ini sangat krusial untuk memahami kondisi terkini dari berbagai sektor, termasuk UMKM.

"Sensus ekonomi itu kegiatan kita yang jelas itu sepuluh tahun sekali. Terakhir 2016, sekarang kita melaksanakan lagi di tahun 2026," ujar Edy pada Jumat (7/8).

Dalam proses pendataan, BPS mengakui masih menemukan adanya resistensi dari sebagian masyarakat. Namun, Edy menekankan bahwa penolakan tersebut tidak sampai menghambat jalannya sensus secara keseluruhan.

Salah satu kekhawatiran yang kerap muncul di kalangan pelaku usaha adalah dugaan bahwa data hasil sensus akan dimanfaatkan untuk kepentingan perpajakan. Edy membantah keras kekhawatiran tersebut dan menegaskan ketidakbenarannya.

"Kementerian Keuangan sendiri menyatakan bahwa pajak itu bukan (berasal dari) data BPS," tegas Edy.

Menurut Edy, data individu yang dikumpulkan oleh BPS dilindungi oleh Undang-Undang Statistik. Informasi yang akan dipublikasikan kepada masyarakat bersifat agregat, bukan data individual dari setiap pelaku usaha.

Data agregat ini nantinya akan menjadi landasan penting untuk menganalisis struktur dan karakteristik perekonomian Indonesia. Hal ini termasuk dalam upaya memetakan kondisi UMKM secara komprehensif.

"Kalau kita tidak disensus atau kita tidak didata berarti kita tidak ada dalam gambaran (ekonomi) itu," kata Edy mengenai pentingnya partisipasi dalam sensus.