TRENMEDIA.BIZ.ID - PT Freeport Indonesia (PTFI) mengumumkan penundaan target operasional tambang bawah tanah Kucing Liar yang berlokasi di kawasan Grasberg, Papua Tengah. Rencana awal penambangan kini digeser hingga tahun 2029, sebuah penyesuaian yang dipicu oleh berbagai faktor operasional.
Penundaan ini, sebagaimana dikutip dari Detik Finance, disebabkan oleh insiden luncuran material basah yang terjadi di area Grasberg Block Cave. Kejadian tersebut berdampak langsung pada jadwal pengembangan proyek tambang bawah tanah yang krusial bagi kelangsungan operasi perusahaan.
Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pada tahap pembukaan akses dan pengembangan infrastruktur yang diperlukan untuk tambang bawah tanah keempat perusahaan. Tahapan ini merupakan fondasi penting sebelum aktivitas penambangan aktif dapat dimulai.
Tony Wenas menegaskan bahwa proses pengembangan ini memerlukan waktu dan ketelitian teknis yang matang. "Kita kan mulai menambang Kucing Liar nanti kira-kira tahun 2029. Sekarang development, pengembangan tambang bawah tanah," ujarnya di Jakarta Pusat.
Beliau menambahkan bahwa pengembangan ini mencakup pembukaan akses dan berbagai persiapan teknis lainnya. "Pengembangan, bukan persiapan, dikembangkan. Kan harus dibuka aksesnya dan lain-lain seperti itu, bagian dari itu (proses pengembangan). Tahun 2029 mulai ditambang," tegas Tony Wenas.
Selain proyek Kucing Liar, PTFI juga tengah berupaya memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasional Grasberg yang dijadwalkan berakhir pada tahun 2041. Kepastian izin jangka panjang sangat vital mengingat proses eksplorasi hingga produksi tambang bawah tanah memakan waktu hingga 15 tahun.
"Kalau dari kami, (perpanjangan IUPK) lebih cepat lebih bagus. Karena pengembangan tambang bawah tanah itu perlu waktu yang lama, 15 tahun lebih. Jadi supaya tidak terjadi depletion mendekati 2041, sebaiknya memang lebih cepat lebih bagus," kata Tony Wenas.
Pengajuan perpanjangan IUPK ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan (FCX) pada Februari 2026. Kesepakatan tersebut mengatur kepemilikan saham FCX di PTFI hingga tahun 2041 dan penyesuaiannya setelah itu.
"Jadi kalau menurut peraturannya, salah satu persyaratan diterbitkannya IUPK itu sudah ditandatangani perjanjian soal divestasi tambahan pada saat diterbitkan," jelas Tony Wenas.
