TRENMEDIA.BIZ.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kepastian bahwa pundi-pundi penerimaan negara dari sektor pertambangan tidak akan terpengaruh signifikan, meskipun terdapat indikasi kontraksi produksi pada kuartal kedua tahun 2026. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap data yang menunjukkan penurunan volume produksi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menggarisbawahi bahwa stabilitas penerimaan negara, khususnya dari sektor royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mineral dan batu bara, tetap terjaga. Ia menjelaskan bahwa fluktuasi dalam penerimaan tidak sebesar penurunan dalam angka produksi itu sendiri.
"Bukan, yang jelas kalau misalnya dari sisi royalti, karena dari sisi penerimaan kan enggak begitu selisih. Itu poinnya, tapi kalau dari sisi produksi ukurnya ya pasti turun," ujar Tri Winarno setelah acara peluncuran dan diskusi buku di Jakarta Pusat pada Jumat malam (7/8/2026).
Menyikapi dinamika produksi ini, Kementerian ESDM menyatakan akan menyetujui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produk mineral dan batu bara. Penyesuaian kuota produksi bijih nikel akan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan smelter yang ada di dalam negeri.
"Ya disesuaikan, pokoknya disesuaikan sama smelter yang ada," kata Tri Winarno, menegaskan komitmen kementerian untuk mendukung hilirisasi industri.
Untuk komoditas batu bara, revisi RKAB akan diarahkan untuk memastikan pasokan batu bara dengan kualitas medium terpenuhi. Prioritas utama adalah untuk memenuhi kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) demi kelancaran operasional pembangkit listrik.
"Ada, tapi tujuannya untuk gimana caranya supaya PLN dapat [batu bara kualitas] yang medium," ungkap Tri Winarno mengenai fokus revisi RKAB untuk batu bara.
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengemukakan pandangannya bahwa kontraksi sektor pertambangan pada kuartal II-2026 dipengaruhi oleh kebijakan pemangkasan kuota produksi dalam RKAB tahun 2026.
Widiyanto Saputro, Wakil Ketua Umum Bidang Keanggotaan Kadin, menyebutkan bahwa pemangkasan kuota produksi bijih nikel menjadi sekitar 260-270 juta ton berpotensi mengurangi ekspor produk olahan nikel. "Salah satu poin yang menjadi tiga besar isu yang disuarakan oleh dunia usaha itu memang terkait dengan hal ini [pemangkasan RKAB]," ujar Widiyanto dalam Grand Seminar Mining Hipmi pada Kamis (6/8/2026).
