TRENMEDIA.BIZ.ID - Perjuangan panjang puluhan petani di Desa Cipta Graha, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terkait hak atas hasil perkebunan kelapa sawit kini memasuki fase penentuan. Gugatan perdata dengan nilai fantastis mencapai Rp 25,9 miliar telah diajukan oleh warga yang tergabung dalam Tim 37.
Gugatan tersebut diarahkan kepada PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan. Proses hukum ini kini sedang bergulir dan diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, menjadi sorotan publik di wilayah tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta dijadwalkan akan membacakan putusan akhir terkait perkara ini pada tanggal 30 Agustus 2026 mendatang. Tanggal ini menjadi penanda penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa.
Dalam kasus ini, sebanyak 37 petani yang tergabung dalam kelompok Tim 37 menjadi pihak penggugat. Mereka melayangkan gugatan perdata terhadap dua entitas bisnis yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.
Pihak tergugat dalam sengketa ini adalah PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan. Kedua perusahaan tersebut diduga terkait dengan pengelolaan lahan perkebunan yang menjadi pokok permasalahan gugatan.
Nilai gugatan yang diajukan oleh para petani mencapai angka Rp 25,9 miliar. Angka ini mencerminkan tuntutan hak atas hasil perkebunan kelapa sawit yang mereka klaim.
Perkara ini sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Sangatta. Pengadilan ini menjadi tempat di mana sengketa hak atas lahan sawit tersebut akan diselesaikan secara hukum.
"Perjuangan panjang puluhan petani di Desa Cipta Graha, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terkait hak atas hasil perkebunan kelapa sawit kini memasuki fase penentuan," demikian tertulis dalam pemberitaan sebelumnya.
Proses persidangan ini menjadi perhatian publik di Kutai Timur. Masyarakat menantikan bagaimana penyelesaian sengketa bernilai miliaran rupiah ini akan berjalan.
