TRENMEDIA.BIZ.ID - Kabar bahagia menyelimuti para pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai pelosok Tanah Air. Perjuangan mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa kini kembali mendapatkan perhatian melalui kepastian alokasi Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Pemerintah telah menyiapkan skema terbaru dalam mekanisme penyaluran dana tunjangan tersebut yang bakal berlaku secara penuh pada tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan kenyamanan serta kepastian finansial yang lebih baik bagi para guru non-ASN.
Dilansir dari Kompas.com, skema baru ini memfasilitasi pencairan dana TPG yang akan disalurkan secara berkala pada setiap bulannya. Perubahan jadwal ini diharapkan dapat memudahkan pengelolaan keuangan para tenaga pendidik.
"Mulai tahun 2026 penyaluran dilakukan setiap bulan," tulis akun Instagram resmi @puslapdik_dikbud pada Selasa (4/8/2026).
Mengenai jumlah dana yang diterima, pemerintah menetapkan besaran yang disesuaikan dengan kualifikasi dokumen penyetaraan masing-masing pendidik. Bagi tenaga pengajar yang belum mengantongi Surat Keputusan (SK) Inpassing atau penyetaraan jabatan, nominal TPG ditetapkan sebesar Rp 2 juta per bulan.
Sementara itu, alokasi yang berbeda diterapkan bagi tenaga pendidik non-ASN yang telah memegang SK Inpassing secara sah. Guru dalam kategori ini berhak menerima dana TPG senilai satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan penyetaraan yang berlaku.
Perubahan skema pencairan menjadi bulanan ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi para pendidik dalam memenuhi kebutuhan harian. Dengan jaminan finansial yang lebih rutin, fokus para guru dapat tercurah sepenuhnya pada proses belajar mengajar di sekolah.
Para guru non-ASN pun diimbau untuk senantiasa memantau pembaruan informasi resmi serta memastikan seluruh syarat administrasi telah terpenuhi. Persiapan dokumen yang cermat akan memastikan proses pencairan hak para tenaga pendidik dapat berjalan lancar tanpa kendala.