TRENMEDIA.BIZ.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan draf Peraturan OJK (POJK) yang mengatur tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink. Regulasi ini ditargetkan rampung sepenuhnya pada akhir tahun 2026 mendatang.

Dikutip dari Keuangan, informasi mengenai target penyelesaian regulasi ini disampaikan langsung oleh otoritas terkait di Jakarta pada Selasa (28/7/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengawasan sektor perasuransian yang lebih komprehensif.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa draf aturan tersebut kini masih dalam tahap penyusunan. Setelah draf selesai, OJK akan membuka ruang konsultasi untuk menampung masukan dari para pemangku kepentingan di industri terkait.

"Saat ini, OJK sedang menyusun Rancangan POJK mengenai PAYDI, dengan target penyelesaian pada akhir 2026," ujar Ogi Prastomiyono.

Fokus utama dari rancangan aturan baru ini adalah memperkuat ketentuan pemasaran produk unitlink di pasar domestik. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko praktik penjualan yang tidak sesuai atau mis-selling, sekaligus memberikan perlindungan lebih optimal bagi konsumen.

Mengenai mekanisme perekaman selama proses pemasaran, OJK kini tengah mengkaji aturan yang paling proporsional bagi pelaku industri. Pihak otoritas ingin memastikan bahwa aturan yang dibuat tidak akan memberatkan operasional perusahaan asuransi.

"Dengan demikian, dapat memperkuat aspek manajemen risiko tanpa menimbulkan beban yang berlebihan bagi industri," tutur Ogi Prastomiyono.

Selain itu, OJK juga sedang mempertimbangkan berbagai pilihan mekanisme pemasaran yang dinilai lebih efektif bagi nasabah. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pemanfaatan media digital, seperti video pra-rekaman atau bentuk dokumentasi lainnya.

Langkah ini bertujuan agar calon nasabah dapat memahami karakteristik, manfaat, biaya, hingga risiko produk sebelum memutuskan untuk membeli. Pemahaman yang mendalam diharapkan dapat mengurangi kesenjangan informasi antara perusahaan asuransi dan konsumen.