TRENMEDIA.BIZ.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa, 4 Agustus 2026. Inisiatif ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Layanan ini dirancang untuk memangkas waktu antrean bagi warga yang memiliki kesibukan tinggi. Dikutip dari Media Indonesia, kehadiran gerai ini menjadi solusi praktis bagi para pemilik kendaraan di tengah rutinitas harian yang padat.
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa operasional gerai bergerak ini dilakukan dengan pembagian jam kerja dan lokasi yang disesuaikan di tiap kawasan. Ketentuan tersebut diinformasikan secara resmi melalui akun media sosial X @TMCPoldaMetro guna menjangkau masyarakat luas.
"Layanan Samsat Keliling beroperasi dengan pembagian lokasi serta jam kerja yang berbeda di tiap kawasan," ujar akun resmi @TMCPoldaMetro.
Bagi warga yang ingin melakukan pembayaran pajak, terdapat beberapa syarat administratif yang wajib dipenuhi. Pemohon harus melampirkan KTP asli beserta fotokopi, BPKB asli beserta fotokopi, serta STNK asli beserta fotokopi sebagai bukti kepemilikan yang sah.