TRENMEDIA.BIZ.ID - Membeli tanah merupakan salah satu bentuk investasi properti yang sangat menguntungkan karena nilainya cenderung meningkat setiap tahun. Namun, masyarakat dituntut untuk lebih waspada terhadap maraknya aksi mafia tanah yang menjual aset milik orang lain menggunakan dokumen palsu.

Dikutip dari detikProperti, calon pembeli imbau untuk selalu bertindak cermat dan tidak hanya memeriksa fisik sertifikat saja saat bertransaksi. Langkah verifikasi data kepemilikan menjadi aspek krusial guna menghindari risiko sengketa lahan di kemudian hari yang sulit diselesaikan.

"Dengan meminta bantuan PPAT, calon pembeli bisa merasa lebih aman ketika bertransaksi nantinya karena pihak profesional membantu pengecekan sertifikat analog maupun elektronik," penjelasan dari pihak PPID Kementerian ATR/BPN melalui akun media sosial resminya.

Pemeriksaan secara profesional melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjadi opsi utama untuk memastikan keabsahan dokumen di lapangan. Kehadiran pihak profesional ini meminimalkan celah penipuan serta memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak yang bertransaksi.

Seiring perkembangan teknologi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga memfasilitasi pengecekan sertifikat secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Layanan digital ini dapat diunduh secara gratis oleh masyarakat pengguna iOS maupun Android.

Untuk menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, pengguna perlu mendaftarkan akun terlebih dahulu menggunakan NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email. Setelah melakukan aktivasi, pengguna bisa mengakses menu pengecekan dengan memasukkan data sertifikat atau memindai kode QR pada sertifikat elektronik secara langsung.

Apabila informasi bidang tanah tidak ditemukan dalam sistem digital tersebut, masyarakat diminta untuk mewaspadai potensi pemalsuan dokumen. Calon pembeli disarankan segera mendatangi kantor BPN setempat guna melakukan konfirmasi dan verifikasi data fisik sertifikat secara langsung.

Selain aplikasi seluler, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan akses pengecekan tanpa unduhan melalui portal resmi BHUMI di alamat bhumi.atrbpn.go.id/peta. Pengguna hanya perlu memilih menu pencarian bidang tanah dan memasukkan lima digit terakhir Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Hak.

Sistem pada situs BHUMI akan menampilkan peta digital interaktif beserta detail nama pemilik, luas tanah, hingga status jaminan atau blokir jika ada. Transparansi data ini memberikan dampak positif dalam mempersempit ruang gerak kejahatan pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi investor properti.