TRENMEDIA.BIZ.ID - Sektor keuangan di kawasan Asia Tenggara kini menghadapi tantangan baru seiring dengan penggunaan kecerdasan buatan (AI) otonom dalam operasional perbankan. Teknologi ini kini banyak digunakan untuk mengambil keputusan terkait kredit, deteksi penipuan, hingga kepatuhan sistem.
Di sisi lain, para pelaku kejahatan siber mulai memanfaatkan AI untuk melancarkan serangan yang lebih terstruktur. Mereka menggunakan transaksi uji coba bernilai kecil sebagai metode untuk mempelajari pola respons sistem keamanan perbankan.
Dikutip dari Media Indonesia, strategi ini dirancang secara khusus untuk melumpuhkan mekanisme kontrol tradisional yang selama ini digunakan oleh lembaga keuangan. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat pesatnya pertumbuhan pembayaran digital di Indonesia.
Ekosistem pembayaran digital nasional, termasuk penggunaan QRIS dan BI-FAST, terus menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Kondisi ini menuntut kesiapan sistem keamanan yang lebih tangguh guna menghadapi risiko siber yang terus berevolusi.
Penggunaan AI oleh pihak peretas memungkinkan otomatisasi perubahan perilaku serta personalisasi komunikasi secara instan. Kecepatan serangan siber tersebut kini telah melampaui kemampuan adaptasi dari sistem keamanan konvensional yang ada saat ini.
"Pergeseran terbesar adalah penipuan kini menjadi lebih cepat, lebih adaptif, dan lebih dipersonalisasi," ujar Dr. Simon Liu, Chief Data and AI Officer di TrustDecision.
Modifikasi taktik yang dilakukan secara cepat oleh peretas tidak lagi dapat diimbangi oleh sistem berbasis aturan tradisional. Biasanya, penyerang akan melancarkan aksi terkoordinasi secara perlahan untuk mengumpulkan data korban sebelum mengeksekusi celah yang ditemukan.
Sebagai langkah mitigasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dokumen berjudul "Tata Kelola Kecerdasan Buatan Perbankan Indonesia" pada 29 April 2025. Panduan ini berfungsi sebagai acuan bagi perbankan agar dapat mengadopsi teknologi AI dengan cara yang aman.
Regulasi OJK menetapkan tiga pilar utama dalam pemanfaatan AI, yakni keandalan sistem agar tetap akurat, akuntabilitas keputusan AI, dan kewajiban pengawasan manusia. Peraturan ini juga memandatkan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh siklus hidup teknologi AI di perbankan.