TRENMEDIA.BIZ.ID - Tim penyelidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya tengah melakukan pendalaman terhadap kasus yang melibatkan kreator konten Muhammad Jannah, yang lebih dikenal dengan nama Bigmo. Penyelidikan ini berfokus pada dugaan eksploitasi anak-anak dalam aktivitas promosi produk vape.

Peran Bigmo dalam dugaan tersebut menjadi sorotan utama, mendorong pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan mendalam. Hal ini dilakukan guna mengungkap fakta dan kronologi yang sebenarnya terjadi di balik konten-konten yang dibuatnya.

Bigmo sendiri telah menjalani pemeriksaan secara langsung di Markas Polda Metro Jaya pada hari Senin, 10 Agustus 2026. Kehadirannya di kantor polisi menandai dimulainya proses hukum terkait laporan yang diterima.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, Bigmo tidak sendiri. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo, yang turut mendampingi dan memberikan pendampingan hukum.

Proses pemeriksaan terhadap Bigmo berlangsung cukup intensif, memakan waktu kurang lebih dua jam. Selama periode tersebut, Bigmo dihadapkan pada sejumlah pertanyaan dari tim penyidik.

"Selama kurang lebih dua jam menjalani pemeriksaan, Bigmo dicecar sebanyak 40 pertanyaan oleh tim penyidik," demikian kutipan yang disampaikan, merujuk pada detail pemeriksaan yang dijalani oleh kreator konten tersebut.

Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik secara spesifik diarahkan untuk menggali informasi mengenai kronologi kejadian. Fokus utama adalah bagaimana konten-konten tersebut dibuat dan dipublikasikan.

Selain itu, tim penyidik juga menanyakan terkait bukti-bukti yang mendukung dugaan tersebut. Hal ini mencakup segala aspek yang berkaitan dengan konten promosi vape yang melibatkan anak-anak.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam menegakkan hukum terkait perlindungan anak. Kasus ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menindak pelanggaran yang berpotensi merugikan generasi muda.