TRENMEDIA.BIZ.ID - Pertumbuhan pesat kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pengisian daya. Langkah strategis ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 24.K/TL.01/MEM.L/2025.

Keputusan tersebut menetapkan Rencana Pengembangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk periode lima tahun, yaitu mulai dari tahun 2025 hingga 2030. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan infrastruktur yang memadai seiring meningkatnya jumlah KBLBB.

Pemerintah juga berkomitmen untuk menyederhanakan proses perizinan usaha bagi para penyelenggara SPKLU. Inisiatif ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan mempermudah pelaku usaha dalam membangun jaringan pengisian daya di seluruh Indonesia.

Koordinator Pengembangan Smart Grid, Stasiun Pengisian dan Penyimpanan Listrik Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wahyudi Joko Santoso, menjelaskan bahwa dokumen ini menjadi panduan utama dalam pengembangan SPKLU nasional. Masukan dari berbagai pihak sangat dihargai untuk penyempurnaan rencana ke depan.

"Masukan dari seluruh kementerian/lembaga, BUMN/BUMD, asosiasi, badan usaha, agen tunggal pemegang merek (ATPM), dan mitra pembangunan yang hadir akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan rencana pengembangan SPKLU ke depan," ujar Wahyudi pada Focus Group Discussion (FGD) Monitoring Implementasi Kepmen ESDM Nomor 24.K/TL.01/MEM.L/2025.

Rencana pengembangan SPKLU ini mencakup distribusi lokasi yang strategis dan beragam tipe teknologi pengisian. Hal ini bertujuan untuk menjangkau berbagai titik penting di masyarakat.

SPKLU direncanakan akan hadir di pusat perbelanjaan, perkantoran, kawasan industri, hingga area publik seperti rest area jalan tol, SPBU, kawasan pariwisata, rumah sakit, stasiun kereta api, terminal, hotel, dan pelabuhan.

Pengembangan infrastruktur ini juga membuka peluang bagi berbagai model bisnis yang inovatif. Keberagaman model usaha diharapkan dapat mendorong partisipasi lebih banyak badan usaha dan mempercepat penyediaan fasilitas pengisian di berbagai wilayah.

Subkoordinator Pengembangan Stasiun Pengisian dan Penyimpanan Listrik, Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andi Nur Arief Wibowo, menekankan pentingnya penyederhanaan perizinan. Hal ini demi kemudahan pelaku usaha dalam berkontribusi pada ekosistem kendaraan listrik.