TRENMEDIA.BIZ.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditargetkan mulai berlaku efektif pada kuartal III-2026. Kebijakan strategis ini akan mengubah status kepemilikan bursa dari sistem keanggotaan menjadi entitas komersial berorientasi laba sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dikutip dari Bisnis, regulasi teknis tersebut diperkirakan tuntas pada pekan kedua September 2026.
Melalui skema demutualisasi ini, pemegang saham BEI nantinya tidak lagi terbatas pada Anggota Bursa (AB) semata, melainkan terbuka luas bagi perorangan maupun badan hukum Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa perubahan struktur ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola perusahaan serta mendorong daya tarik investasi di pasar modal nasional.
"Sifat demutualisasi ini memungkinkan bursa efek untuk berkembang menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya dapat dimiliki oleh masyarakat umum di masa mendatang," kata Hasan Fawzi.
Penyusunan beleid baru ini mencakup sejumlah poin krusial, seperti pemisahan fungsi regulasi dari kegiatan pengembangan bisnis, mekanisme pengalihan saham melalui kesepakatan tertutup (private deal), hingga skema penetapan tarif transaksi bursa. Selain itu, OJK juga fokus mengatur tata kelola infrastruktur dan sistem pengendalian risiko operasional bursa agar tetap adaptif dengan perkembangan industri.
"OJK saat ini berada dalam proses merumuskan RPOJK terkait demutualisasi serta aturan mengenai kualifikasi para pemegang saham bursa efek," ujar Hasan Fawzi.
Aturan baru ini juga memberikan peluang bagi keterwakilan negara melalui institusi strategis seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham tahap awal. Perubahan porsi kepemilikan saham selanjutnya akan diserahkan kepada keputusan pemegang saham saat ini sesuai dengan batasan hukum yang berlaku.
"Berdasarkan UU P2SK, keterwakilan negara melalui BI, Kementerian Keuangan, dan Danantara menjadi pihak pertama yang berkesempatan memiliki saham bursa sebelum dilanjutkan dengan mekanisme private deal di antara