- TRENMEDIA.BIZ.ID - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menyelesaikan penyusunan Keputusan Menteri (Kepmen) yang akan menjadi landasan pemberian diskon 50% biaya administrasi di berbagai platform marketplace bagi pelaku UMKM yang menjual produk lokal. Program insentif ini ditargetkan mulai berlaku pada bulan Agustus tahun 2026.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Setya Permana, menyatakan bahwa sistem pendukung untuk implementasi program diskon tersebut sebenarnya sudah siap. Saat ini, pemerintah hanya menunggu penerbitan Kepmen sebagai payung hukumnya.
"Secara produksi sudah siap. Tinggal kita tayangkan, hanya tinggal menunggu Kepmennya yang mungkin dalam beberapa hari akan terbit," ujar Temmy di Jakarta Pusat, Rabu (12/8).
Pemberian diskon biaya admin ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan stimulus kepada para pelaku UMKM yang berdagang secara daring. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keberpihakan yang lebih besar bagi produk-produk dalam negeri agar mampu bersaing di pasar digital yang semakin kompetitif.
Penerbitan Kepmen tersebut ditargetkan selesai pada pekan ini, dengan batas akhir paling lambat pada hari Jumat. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan UMKM melalui pemanfaatan teknologi.
Pelaksanaan program ini juga melibatkan proses integrasi sistem antara SAPA UMKM dengan berbagai platform marketplace terkemuka. Beberapa platform yang telah dijajaki untuk integrasi ini antara lain Shopee, Lazada, Blibli, dan TikTok Shop.
Menteri UMKM menekankan bahwa proses integrasi sistem tidaklah sederhana. Hal ini dikarenakan setiap platform perdagangan digital memiliki mekanisme dan aturan operasional yang berbeda-beda, sehingga pemerintah perlu melakukan penyesuaian sistem secara cermat.
Meski Kepmen ditargetkan terbit pekan ini, Temmy menegaskan bahwa seller UMKM tidak serta-merta langsung mendapatkan diskon 50% setelah aturan tersebut diterbitkan. Ada tahapan verifikasi yang harus dilalui oleh para pelaku usaha.
"Pelaku UMKM harus terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui SAPA UMKM dengan mencantumkan produk yang dijual serta menyatakan bahwa produk tersebut merupakan produk dalam negeri," jelas Temmy.
