TRENMEDIA.BIZ.ID - Seorang anggota TNI Angkatan Darat, Serda Yosua Eltari Simanullang, kini tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak penipuan yang merugikan sejumlah calon siswa (casis) TNI AD. Kasus ini berawal dari janji palsu mengenai kelanjutan seleksi masuk.
Modus operandi yang digunakan oleh terdakwa adalah menawarkan kelulusan pada seleksi tingkat pusat kepada para calon siswa yang sebelumnya telah dinyatakan tidak lolos dalam tahapan seleksi di tingkat daerah. Tawaran ini tentunya menjadi harapan besar bagi para pemuda yang bercita-cita menjadi abdi negara.
Dalam dakwaan yang telah dibacakan, setiap calon siswa diduga diminta untuk menyiapkan sejumlah dana sebesar Rp 50 juta. Dana tersebut dijanjikan akan digunakan untuk memfasilitasi kelanjutan proses seleksi hingga ke tingkat pusat di Rindam I/Bukit Barisan.
Disebutkan bahwa total kerugian yang dialami oleh para calon siswa akibat penipuan ini mencapai Rp 250 juta. Dana tersebut dikabarkan telah dialihkan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk untuk kegiatan judi online.
Perbuatan terdakwa ini telah menimbulkan kerugian materiil yang signifikan bagi para korban. Janji palsu yang diberikan telah menyulut harapan namun berujung pada kekecewaan dan kerugian finansial.
Kasus ini secara spesifik menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam setiap tahapan rekrutmen, terutama bagi institusi yang memiliki kewajiban menjaga nama baik dan kepercayaan publik.
"Setiap calon siswa diduga diminta untuk menyiapkan sejumlah dana sebesar Rp 50 juta," demikian bunyi salah satu poin dalam dakwaan yang dibacakan.
"Dana tersebut dijanjikan akan digunakan untuk memfasilitasi kelanjutan proses seleksi hingga ke tingkat pusat di Rindam I/Bukit Barisan," lanjut isi dakwaan tersebut.
Dikutip dari TIMESINDONESIA.MY.ID, Serda Yosua Eltari Simanullang kini tengah menjalani proses hukum atas dugaan tindak penipuan tersebut.
