TRENMEDIA.BIZ.ID - Harga emas batangan produksi PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) terpantau stabil di angka Rp2.406.000 per gram pada Minggu, 2 Agustus 2026. Angka tersebut menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi logam mulia di akhir pekan.
Dikutip dari laman berita terkait, nilai jual emas UBS tersebut tercatat setara dengan pergerakan harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) untuk pecahan 1 gram di pasar ritel domestik.
Masyarakat perlu memperhatikan bahwa harga beli kembali atau buyback emas UBS saat ini ditetapkan sebesar Rp2.586.000 per gram. Selisih antara harga jual dan buyback menjadi faktor krusial dalam menentukan keuntungan bagi para investor logam mulia.
Pada waktu yang sama, harga jual emas Antam ukuran 1 gram berada di level Rp2.406.000, sementara nilai buyback-nya menyentuh angka Rp2.708.000 per gram. Perbandingan harga di gerai ritel seperti Galeri 24 dan Pegadaian sering kali menjadi indikator utama bagi masyarakat dalam mengelola portofolio aset mereka.
"Pergerakan nilai emas batangan di gerai ritel seperti Galeri 24 dan jaringan Pegadaian terus menjadi indikator utama bagi para pemegang aset lindung nilai dalam menentukan eksekusi portofolio harian," ujar Maeva Zalina.
Meskipun kedua produsen menawarkan logam mulia dengan kadar kemurnian 99,99 persen, terdapat perbedaan pada kemasan dan ketersediaan stok. Emas Antam umumnya menggunakan kemasan CertiCard, sedangkan UBS menggunakan kemasan pres khusus bergaransi resmi.
"Cetakan UBS cenderung lebih mudah ditemukan di toko-toko emas swasta maupun gerai Pegadaian dengan pecahan yang sangat bervariasi," kata Maeva Zalina.
Bagi investor, penting untuk memahami regulasi perpajakan yang berlaku, yakni PPh Pasal 22 saat melakukan penjualan kembali. Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sangat disarankan untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan saat bertransaksi.
"Penjualan kembali emas batangan kepada badan usaha penerbit dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai ketentuan regulasi keuangan nasional," jelas Maeva Zalina.