TRENMEDIA.BIZ.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kini membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Kebijakan baru ini secara signifikan memudahkan akses bagi calon penerima yang rumahnya belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendala administratif, seperti belum adanya SHM, tidak lagi menghalangi warga yang membutuhkan untuk mendapatkan program bedah rumah. Sebelumnya, beberapa daerah dilaporkan mengalami kesulitan dalam memverifikasi kepemilikan rumah calon penerima bantuan.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Sri Haryati. Ia menekankan bahwa banyak warga belum tentu memiliki dokumen SHM lengkap atas rumah mereka.
"Ada beberapa daerah yang agak khawatir nih kalau keterangan dari lurah desa itu menyatakan kepemilikan rumah. Karena dasar dokumennya nggak ada," ujar Sri Haryati dalam acara Sosialisasi Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah.
Sri Haryati menjelaskan bahwa kekhawatiran tersebut muncul karena terkadang surat keterangan kepemilikan dari pejabat desa atau kelurahan tidak dianggap memadai sebagai bukti dasar dokumen. Hal ini menyebabkan proses verifikasi menjadi lebih rumit.
Oleh karena itu, prosedur baru dalam Program BSPS kini tidak lagi menjadikan kepemilikan SHM sebagai syarat mutlak. Fokus program lebih diarahkan pada kondisi kelayakan huni rumah itu sendiri.
Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran bantuan dan menjangkau lebih banyak keluarga yang membutuhkan perbaikan rumah. Keberadaan SHM memang penting, namun dalam konteks program bantuan sosial, prioritas diberikan pada pemenuhan kebutuhan dasar hunian yang layak.
Kementerian PUPR berupaya menyederhanakan birokrasi agar program BSPS dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan hunian yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sosialisasi yang dilaksanakan pada Jumat (7/8/2026) ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai penyesuaian prosedur program kepada para pemangku kepentingan di daerah. Diharapkan pemahaman yang merata dapat meminimalisir kendala di lapangan.
