TRENMEDIA.BIZ.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlangsung mulai Sabtu, 1 Agustus 2026, hingga akhir bulan mendatang.
Langkah strategis ini diambil untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus menekan angka penunggakan pajak kendaraan di wilayah Jawa Timur. Informasi ini Dikutip dari Media Indonesia.
Kebijakan tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026. Melalui program ini, pemerintah menargetkan perolehan pendapatan daerah mencapai Rp392,92 miliar.
"Syukur alhamdulillah, program pemutihan telah resmi ditandatangani oleh Ibu Gubernur guna memberikan fasilitas pembebasan pajak bagi masyarakat di tahun 2026 ini," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jawa Timur, Kresna Bimasakti.
Program ini menyasar kelompok masyarakat tertentu, seperti pemilik kendaraan roda dua dan tiga, pengemudi ojek daring, hingga kalangan buruh. Selain itu, masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) juga menjadi prioritas.
Bagi masyarakat kurang mampu dengan nilai pajak maksimal Rp500 ribu, pemerintah memberikan pembebasan tunggakan pajak tahun 2025 ke bawah. Program ini diperkirakan akan menjangkau sekitar 162 ribu wajib pajak.
Sementara itu, kelompok buruh mendapatkan fasilitas potongan sebesar 20 persen untuk tunggakan pajak tahun 2025 ke bawah. Syarat administratif tetap diberlakukan secara ketat untuk memastikan insentif tepat sasaran.
"Wajib melampirkan Surat Keterangan Bekerja serta slip gaji. Jadi, semua ada syarat dan ketentuannya, tidak bisa sembarang orang mengaku sebagai buruh," kata Kresna Bimasakti.
Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tingkat kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur saat ini telah mencapai 88 persen. Pemerintah terus berupaya menyelesaikan sisa 12 persen tunggakan melalui berbagai langkah operasional.