TRENMEDIA.BIZ.ID - Penyidikan terkait dugaan intimidasi yang dialami oleh dr Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disapa Dokter Icha, masih terus berlanjut di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Proses ini melibatkan pengumpulan berbagai keterangan untuk memperjelas duduk perkara.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTT telah mengambil langkah signifikan dalam mengumpulkan bukti. Hingga kini, total 45 orang saksi telah dimintai keterangan untuk memberikan perspektif mereka mengenai kasus tersebut.

Selain keterangan dari saksi-saksi yang ada, tim penyidik juga menggali informasi dari para ahli di bidangnya. Tujuannya adalah untuk mendapatkan pandangan profesional yang dapat mendukung proses penyelidikan dan pembuktian.

Salah satu saksi ahli yang telah memberikan keterangan adalah dr. Tri Maharani, seorang dokter ahli toksikologi. Pemeriksaan saksi ahli ini dilakukan pada hari Kamis, 6 Agustus 2026, untuk memperkaya analisis kasus.

"Hingga saat ini sudah ada 45 orang saksi yang kami periksa," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf. Pernyataan ini disampaikan pada hari Kamis, 6 Agustus 2026.

Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf juga menambahkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah tenaga ahli. "Selain itu, ada lima ahli yang kami mintai keterangan untuk mendudukkan kasus tersebut," imbuhnya.

Mengenai proses pemeriksaan saksi ahli, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf menjelaskan bahwa semua surat pemanggilan telah dikirimkan kepada para ahli yang bersangkutan. Proses pemeriksaan selanjutnya akan disesuaikan dengan jadwal masing-masing ahli.

"Surat pemanggilan kepada seluruh saksi ahli telah dikirimkan dan pemeriksaan tinggal menyesuaikan jadwal masing-masing," jelas Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf.

Dikutip dari Kompas.com, penyidik masih menyelesaikan beberapa tahapan krusial sebelum kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Pengumpulan keterangan saksi dan ahli merupakan bagian penting dari proses tersebut.