TRENMEDIA.BIZ.ID - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sedang dalam tahap finalisasi aturan teknis untuk pemberian insentif diskon produk lokal di berbagai platform digital. Langkah ini diwujudkan melalui sebuah Keputusan Menteri (Kepmen) yang bertujuan untuk memperkuat posisi produk dalam negeri.
Pemerintah memastikan bahwa proses verifikasi bakal diperketat secara signifikan. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kesalahan sasaran dalam penyaluran insentif serta memberantas praktik-praktik kecurangan atau _fraud_ yang mungkin terjadi.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Setya Permana, menjelaskan bahwa skema pengajuan insentif diskon ini akan terintegrasi melalui platform SAPA UMKM. Pelaku UMKM akan mengajukan permintaan diskon melalui sistem tersebut, mencantumkan detail produk yang dijual, dan menyatakan klaim keaslian produk sebagai buatan dalam negeri.
"UKM akan mengajukan melalui SAPA terkait diskon itu dengan mencantumkan produk apa saja yang mereka jual, serta menyatakan bahwa produk tersebut adalah produk dalam negeri atau lokal," ujar Temmy Setya Permana usai menghadiri Rapat Koordinasi Pemberdayaan SAPA UMKM di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Beliau menambahkan bahwa setelah pengajuan dari pelaku UMKM, Kementerian UMKM akan melakukan verifikasi awal sebelum kemudian meneruskannya ke pihak platform digital untuk verifikasi tahap kedua. Hal ini dilakukan demi menjamin akurasi data yang diajukan.
"Kami memverifikasi dan mengirimkan kepada platform untuk melakukan verifikasi kembali," lanjut Temmy Setya Permana.
Temmy Setya Permana mengungkapkan bahwa salah satu tantangan terbesar selama ini dalam memfasilitasi produk dalam negeri adalah minimnya indikator verifikasi yang jelas. Hal ini seringkali dimanfaatkan oleh penjual yang mengklaim barang dagangannya sebagai produk lokal tanpa dasar yang kuat.
Oleh karena itu, melalui aturan baru ini, Kementerian UMKM akan mendorong platform _e-commerce_ untuk berperan aktif. Platform diminta untuk melakukan verifikasi ulang terhadap reputasi penjual (_seller_) serta keabsahan produk yang mereka tawarkan.
Mengenai standar lokal yang akan digunakan, Temmy Setya Permana mengakui bahwa pemerintah tidak akan membebani pelaku usaha mikro dengan kewajiban sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dinilai rumit.
