TRENMEDIA.BIZ.ID - Komisi Pengawas Advokat Daerah (Komwasda) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang kini tengah melakukan penyelidikan mendalam. Fokus investigasi ini adalah dugaan pelanggaran kode etik profesi yang melibatkan dua orang advokat di wilayah tersebut.

Kasus ini bermula dari munculnya isu mengenai dugaan pemalsuan dokumen kuasa gugat cerai di Pengadilan Agama (PA) Karawang. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait integritas para praktisi hukum.

Penanganan perkara ini, sebagaimana dijelaskan oleh Sekretaris Komwasda DPC Peradi Karawang, Gary Gargarin Akbar, merupakan respons langsung terhadap instruksi dari pimpinan organisasi. Tindakan ini menunjukkan komitmen Peradi dalam menjaga marwah profesi advokat.

Gary Gargarin Akbar menyatakan, "Sekarang sedang dalam tahap penyelesaian laporan untuk diserahkan ke Ketua DPC dan DPN Peradi." Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa proses internal di dalam organisasi advokat tersebut berjalan sesuai prosedur.

Proses investigasi yang sedang berlangsung ini diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya di balik dugaan pemalsuan tersebut. Komwasda Peradi Karawang berupaya memastikan bahwa setiap pelanggaran kode etik akan ditindaklanjuti secara profesional.

Peradi sebagai organisasi profesi advokat memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan para anggotanya menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Kasus ini menjadi ujian penting bagi kredibilitas organisasi dalam menegakkan aturan.

"Sekarang sedang dalam tahap penyelesaian laporan untuk diserahkan ke Ketua DPC dan DPN Peradi," ujar Gary Gargarin Akbar.

Dikutip dari TIMESINDONESIA.MY.ID, Komwasda Peradi Karawang bertekad untuk menyelesaikan investigasi ini dengan transparan dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat.