TRENMEDIA.BIZ.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lumajang berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku sindikat penipuan berkedok investasi fiktif. Modus operandi ini telah merugikan seorang korban hingga mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1 miliar.

Kasus ini mulai terkuak setelah kepolisian menerima laporan resmi dari seorang warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Korban yang diketahui bernama Kun Subroto Wiyono, berusia 62 tahun, melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian uang tunai dalam jumlah yang sangat besar.

Seluruh rangkaian kejadian bermula dari komunikasi intens antara para pelaku dan korban yang membicarakan rencana investasi. Percakapan awal terkait potensi bisnis tersebut terjadi pada hari Kamis, 6 Agustus 2026.

Kapolres Lumajang, AKBP Riki Yariandi, menjelaskan bahwa komunikasi awal tersebut menjadi titik awal terjalinnya kepercayaan antara pelaku dan korban. Para pelaku diduga memanfaatkan kesempatan ini untuk melancarkan aksinya.

"Kronologi kejadian bermula dari komunikasi antara para pelaku dan korban," ujar AKBP Riki Yariandi. Ia menambahkan bahwa diskusi mengenai rencana investasi tersebut telah berlangsung sejak tanggal yang ditentukan.

Dikutip dari TIMESINDONESIA.MY.ID, kasus ini menunjukkan betapa liciknya para pelaku dalam melancarkan aksi penipuan. Mereka berhasil meyakinkan korban untuk menginvestasikan dana dalam jumlah besar.

Kerugian materiil yang dialami oleh Kun Subroto Wiyono diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Jumlah tersebut merupakan bukti nyata dari besarnya dampak penipuan investasi fiktif ini.

Penangkapan ketiga terduga pelaku merupakan hasil kerja keras tim Sat Reskrim Polres Lumajang. Upaya ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Proses penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh jaringan sindikat penipuan ini. Tujuannya adalah untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.