TRENMEDIA.BIZ.ID - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tengah merampungkan regulasi teknis yang akan memperketat proses verifikasi pemberian insentif diskon untuk produk lokal. Aturan ini akan diwujudkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) untuk memastikan insentif yang diberikan tepat sasaran dan bebas dari praktik kecurangan.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kemenkop UKM, Temmy Setya Permana, menjelaskan bahwa pengajuan insentif diskon akan dilakukan secara terpadu melalui platform SAPA UMKM. Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) nantinya akan mengajukan permohonan dengan merinci produk yang dijual dan menyatakan statusnya sebagai produk dalam negeri atau lokal.
"Jadi UKM akan mengajukan melalui SAPA terkait diskon itu dengan mencantumkan produk apa saja yang mereka jual, serta menyatakan bahwa produk tersebut adalah produk dalam negeri atau lokal," ujar Temmy.
Setelah pengajuan dilakukan, Kemenkop UKM akan melakukan verifikasi awal sebelum meneruskannya kepada platform digital untuk proses verifikasi kembali. Langkah ini diambil untuk memastikan keabsahan klaim produk lokal.
"Kami memverifikasi dan mengirimkan kepada platform untuk melakukan verifikasi kembali," tambah Temmy usai menghadiri Rapat Koordinasi Pemberdayaan SAPA UMKM di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Temmy mengungkapkan bahwa salah satu tantangan utama dalam pemberian fasilitas produk dalam negeri sebelumnya adalah minimnya indikator verifikasi yang jelas. Hal ini seringkali dimanfaatkan oleh penjual yang tidak jujur dalam mengklaim produk mereka sebagai produk lokal.
UMKM Lokal Makin Terlindungi: Pemerintah Perketat Syarat Diskon Produk Domestik di E-commerce
Oleh karena itu, Kemenkop UKM akan mendorong platform e-commerce untuk berperan aktif dalam melakukan verifikasi ulang. Verifikasi ini mencakup reputasi penjual (seller) dan keabsahan barang yang ditawarkan.
Mengenai standar penentuan produk lokal, Temmy menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membebani pelaku UMKM dengan kewajiban sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dianggap rumit. Fokus utama adalah pada aspek produksi dan bahan baku.
"Kalau harus ngurus TKDN kan repot ya. Paling tidak kita pastikan bahwa produksinya ada di Indonesia dan bahan bakunya sebagian besar adalah bahan baku lokal," jelasnya.
