TRENMEDIA.BIZ.ID - Agenda mediasi yang dijadwalkan untuk dihadiri oleh presenter ternama Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Agustus 2026, terpaksa harus ditunda. Pihak Ruben Onsu telah menginformasikan mengenai ketidakhadiran kliennya dalam persidangan tersebut.

Penyebab utama penundaan ini adalah adanya kesibukan mendesak yang tidak dapat ditunda yang dialami oleh Ruben Onsu. Hal ini menjadi alasan kliennya berhalangan hadir pada jadwal mediasi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kuasa hukum Ruben Onsu, William Rando, membenarkan adanya penundaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan sidang dikarenakan adanya urusan yang sifatnya mendesak.

William Rando mengungkapkan bahwa kliennya berhalangan hadir karena ada kepentingan yang mendesak. Ia menambahkan bahwa jadwal mediasi ini sendiri merupakan bentuk pergantian hari yang mendadak.

"Bahwa klien kami berhalangan untuk hadir karena ada kepentingan, yang sebenarnya kan ini adalah bentuk pergantian hari yang tiba-tiba, pembatalan dari minggu lalu ya, yang tiba-tiba mediator minggu lalu membatalkan mediasi pada hari Kamis minggu lalu," ujar William Rando.

Kutipan tersebut mengindikasikan adanya perubahan jadwal sebelumnya yang memicu ketidaktersediaan Ruben Onsu pada tanggal mediasi yang baru. Penundaan ini terjadi akibat perubahan mendadak dari pihak mediator.

Sebelumnya, mediasi dijadwalkan pada hari Kamis minggu lalu, namun dibatalkan secara mendadak oleh mediator. Perubahan mendadak inilah yang kemudian berimbas pada agenda mediasi yang seharusnya dihadiri oleh Ruben Onsu pada 12 Agustus 2026.

Dengan demikian, ketidakhadiran Ruben Onsu bukan disebabkan oleh ketidakpedulian terhadap proses hukum, melainkan karena adanya kompleksitas jadwal yang timbul akibat pembatalan mendadak dari pihak mediator sebelumnya.

Dikutip dari INSERTLIVE.ID, ketidakhadiran Ruben Onsu ini telah dikonfirmasi secara resmi oleh pihak kuasa hukumnya.