TRENMEDIA.BIZ.ID - Dunia pendidikan tinggi di Indonesia kembali dikejutkan dengan kabar penegakan hukum yang melibatkan pejabat kampus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan status penahanan terhadap jajaran pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Langkah hukum ini diambil penyidik lembaga antirasuah setelah melakukan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT). Tindakan tersebut menyasar langsung pucuk pimpinan di lingkungan perguruan tinggi negeri tersebut.

Pejabat yang kini harus berhadapan dengan proses hukum di KPK adalah Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq. Selain beliau, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, juga turut diamankan oleh tim penyidik.

Dikutip dari TIMESINDONESIA.MY.ID, pihak penyidik mengambil keputusan untuk melakukan penahanan guna mempermudah jalannya proses penyidikan. Hal ini merupakan prosedur standar dalam upaya mendalami dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

Suasana di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, tampak berbeda saat kedua pejabat tersebut dihadirkan. Mereka mulai terlihat di hadapan publik pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Seluruh rangkaian proses penanganan awal hingga administrasi penahanan dilakukan dengan pengawasan ketat oleh petugas. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam menuntaskan perkara yang sedang berjalan.

"Langkah penahanan tersebut dilakukan penyidik setelah kedua pejabat perguruan tinggi negeri tersebut terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT)," ujar pihak KPK melalui materi yang dikutip dari TIMESINDONESIA.MY.ID.

Hingga saat ini, pihak otoritas terkait masih terus melakukan pengembangan atas kasus yang melibatkan pimpinan Unsoed tersebut. Publik pun menanti kelanjutan dari proses hukum yang sedang dilakukan oleh tim penyidik.

Follow trenmedia.biz.id
Follow on Google